JAKARTA – Kabar tarif baru untuk naik ke Candi Borobudur menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan harga dari Rp50.000 menjadi Rp750.000 bagi turis lokal yang ingin naik ke Candi Borobudur.
Tentu hal itu dianggap terlalu mahal oleh masyarakat.
BACA JUGA:Wisata Candi Borobudur Bisa Diakses Jalan Tol, Cek Rutenya
Dirangkum Okezone, Senin (13//6/2022), berikut 5 fakta terkait wisata Candi Borobudur hingga aturan terbarunya:
1. Harga yang Diusulkan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan harga tiket naik Candi Borobudur Untuk turis domestik Rp750.000 dari sebelumnya hanya Rp50.000.
Serta turis asing USD100 per orang.
2. Aturan Terbaru
Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono menjabarkan kalau ada aturan baru yang wajib dipenuhi wisawatan jika ingin masuk ke Candi Borobudur.
“Disampaikan juga disamping akan menggunakan alas kaki khusus, wisatawan yang membeli tiket
Khusus naik ke bangunan Candi Borobudur akan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang disiapkan khusus dan telah memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat hospitality dari Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” katanya.