BEKASI – Anak berinisial R (15) di Kota Bekasi menjadi korban penganiayaan dengan cara dirantai oleh orang tuanya sendiri yaitu P (40) dan A (39). Belakangan, polisi juga mengungkap sang anak tidak juga ditelantari dengan tidak disekolahkan oleh orang tuanya.
“Tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali. Salah satu menelantarkannya itu tidak pernah menyekolahkan,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Orangtua yang Rantai Anak di Bekasi Menyesal dan Minta Maaf
Menurut Hengki, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini meskipun anak-anak tersebut memiliki keterbatasan dalam dirinya.
“Anak tersebut walaupun ada kekurangan, anak autispun memang di tampung untuk sekolah ini orang tuanya tidak menyekolahkan anaknya itu salah satu menelantarkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orangtuanya Sebagai Tersangka
Selain menelantarkan, Hengki juga menyampaikan ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua korban. Dugaan penganiayaan ini dikuatkan dengan hasil visum yang juga telah dijalani oleh R.
“Iya ada dari hasil visum, sudah di jelaskan di sini ada kekerasan, kekerasan tumpul yaa berupa luka memar anggota gerak atas,” ungkap Hengki.