BENGKULU – Tim Parak Robot Polres Kaur, Polda Bengkulu, menangkap teduga pelaku anak tindak pidana pencurian, yang masih berusia 16 tahun, di Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Terduga pelaku anak itu diduga membegal atau merampas dua unit handphone (Hp), yakni satu unit Hp merek Oppo A5s, warna merah dan satu unit Hp merek Vivo Y 15, warnah merah tua.
“Saat diamankan terduga pelaku anak tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya terduga pelaku anak langsung kami amankan ke Polres Kaur,” kata Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira, Minggu (12/6/2022).
Dia menjelaskan, saat itu dua orang korban, menangis dan menyampaikan kepada orang tuanya, jika handphone milik mereka diduga dirampas oleh orang tidak dikenal, di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur.