JAKARTA – Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Ricky Ham Pagawak, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mengirimkan surat pencarian orang atas nama Ricky Ham Pagawak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polda Papua telah menerima surat tembusan tersebut. Polda Papua saat ini sedang memburu Ricky Pagawak. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengamini bahwa Ricky Pagawak telah berstatus buronan KPK.
BACA JUGA:Satgas PMK: 513 Ribu Sapi Telah Divaksinasi
“Iya betul,” singkat Kombes Faizal saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia soal status buronan Ricky Ham Pagawak, Minggu (17/7/2022).
Berdasarkan surat DPO yang dikirimkan KPK ke Polri, Ricky Ham Pagawak tercatat telah berstatus sebagai tersangka. Ricky Pagawak diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya.
BACA JUGA:Pesan Anies untuk Muda-Mudi Citayam Fashion Week: Jaga Kebersihan Ya!
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan bahwa Ricky Ham Pagawak telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK kemudian melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Ricky Pagawak, beberapa waktu lalu. Namun, Ricky berhasil melarikan diri saat dijemput paksa KPK. KPK gagal menangkap dan membawa Ricky. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky diduga telah kabur ke Papua Nugini.
“Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan,” beber Ali Fikri melalui pesan singkatnya.