POLRES Sukabumi Kota kembali memberlakukan pengaturan arus lalulintas ganjil genap yang berlaku mulai Rabu, terkait status Kota Sukabumi yang masih bertahan di status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
“Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah Jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi.
Wilayah Kota Sukabumi menerapkan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.
Adapun tata cara pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap ini dengan melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi.