DENPASAR – I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipindah penahanannya dari Rutan Salemba Jakarta ke Lapas Kerobokan Bali. Kondisi ibunya yang sedang sakit menjadi alasan utama pemindahan penggebuk drum Band Superman Is Dead (SID).
(Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Polisikan Adam Deni atas Kasus Dugaan Laporan Palsu)
“Alasan Jerinx agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan agar jarak terdakwa menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal, dimana ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan,” kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, Minggu (2/4/2022).
Gendo melanjutkan, pada 1 Maret 2022, dirinya bersama kuasa hukum yang lain mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar masa sisa hukuman Jerinx dapat dijalani di LP Kerobokan.
Permohonan itu akhirnya dikabulkan. Jerinx dipindahkan Sabtu (1/4/2022). Gendo ikut hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan yang diurus oleh jaksa penuntut umum Gede Eka Hariana.
Dengan menjalani hukuman di Bali, Gendo mengatakan ibu Jerinx dapat berkunjung ke LP Kerobokan dengan mudah dan tanpa memerlukan biaya yang besar.
Di LP Kerobokan, Jerinx akan menjalani sisa masa hukuman sekitar delapan bulan jika tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. “Jika mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022,” terang Gendo.